top of page

Majelis Ulama Indonesia
Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

Penerapan Fatwa Pengelolaan Sampah

sebagai Amalan Ibadah Ramadhan

Dr. Hayu Prabowo

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam

Majelis Ulama Indonesia

hayu.prabowo@gmail.com

Sistem Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banyumas

PRINSIP :

Tidak Ada Masalah Yang Tidak Dapat Diselesaikan

Asalkan Kita Tahu Akar Permasalahannya

Citrus Fruits

KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH

MENUJU ADIPURA

Direktorat Penanganan Sampah

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2021

tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Lembar Kerja Peraturan

Tipe:Peraturan Perundang-undangan

Judul:Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

T.E.U. Badan / Pengarang:Indonesia.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

No. Peraturan:4

Jenis/Bentuk Peraturan:Peraturan Menteri 

Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan:Permen

Tempat Penetapan:Jakarta

Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan:01 April 2021

Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan:01 April 2021

Sumber:Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 267

Subjek:Usaha - AMDAL - Pengelolaan - Lingkungan Hidup - Surat Pernyataan

Status Peraturan:

Berlaku

Bahasa:Bahasa Indonesia

Lokasi:Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Bidang Hukum:Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Lampiran:

-

Business Title

bottom of page